Kamis, 07 November 2019

Tata Cara Aqiqah Untuk Anak Menurut Islam

tatacara aqiqah untuk anak menurut islam

Pengertian ‘Aqiqah

Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]



Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]
Pembagian daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik menurut ajaran Islam, silahkan klik:
http://media-islam.or.id/2008/02/01/memberi-nama-bayi-anak-secara-islami
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuranur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

Jumat, 18 Oktober 2019

Hub 0851 000 999 16 | aqiqah surabaya

Hub 0851 000 999 16 | aqiqah surabaya

http://aqiqahsurabaya.com/daftar-harga-aqiqah

Harga Aqiqah Surabaya


Melayani Penjualan Ke Seluruh Wilayah Indonesia
antara lain:
Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cilacap, Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Kebumen, Badung / Badung , Bangli / Bangli , Buleleng / Singaraja , Gianyar / Gianyar , Jembrana / Negara , Karangasem / Karangasem , Klungkung / Klukung , Tabanan / Tabanan , Bima / Raba , Dompu / Dompu , Lombok Barat / Mataram , Lombok Tengah / Praya , Lombok Timur / Selong , Lombok Utara / Tanjung , Sumbawa / Sumbawa Besar , Sumbawa Barat / Taliwang , Kota Bima / Bima , Kota Mataram / Mataram, Kota Denpasar / Denpasar, Gombong, Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Di Yogyakarta, Dki Jakarta, Gorontalo, Indonesia, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Alor / Kalabahi , Belu / Atambua , Ende / Ende , Flores Timur / Larantuka , Kupang / Kupang , Lembata / Lewoleba , Manggarai / Ruteng , Manggarai Barat / Labuan Bajo , Manggarai Timur / Borong , Nagekeo / Mbay , Ngada / Bajawa , Rote Ndao / Baa , Sabu Raijua, Sikka / Maumere , Sumba Barat / Waikabubak , Sumba Barat Daya / Tambolaka , Sumba Tengah / Waibakul , Sumba Timur / Waingapu , Buru / Namlea , Buru Selatan / Namlore , Kepulauan Aru / Oobo , Maluku Barat Daya / Tiakur , Maluku Tengah / Masohi , Maluku Tenggara / Tual , Maluku Utara, Halmahera Barat / Ternate , Halmahera Selatan / Labuha , Halmahera Tengah / Weda , Halmahera Timur / Maba , Halmahera Utara / Tobelo , Kepulauan Sula / Sanana , Pulau Morotai, Kota Ternate / Ternate , Kota Tidore Kepulauan / Tidore Kepulauan, Maluku Tenggara Barat / Saumlaki , Asmat / Agats , Biak Numfor / Biak , Boven Digoel / Tanah Merah , Deiyai, Dogiyai / Kigamani , Intan Jaya, Jayapura / Sentani , Jayawijaya / Wamena , Keerom / Waris , Kepulauan Yapen / Serui , Lanny Jaya / Tiom , Mamberamo Raya / Burmeso , Mamberamo Tengah / Kobakma , Mappi / Kepi , Merauke / Merauke , Mimika / Timika , Nabire / Nabire , Nduga / Kenyam , Paniai / Enarotali , Pegunungan Bintang / Oksibil , Puncak / Ilaga , Puncak Jaya / Kotamulia , Sarmi / Sarmi , Supiori / Sorendiweri , Tolikara / Karubaga , Waropen / Botawa , Yahukimo / Sumohai , Fakfak / Fakfak , Kaimana / Kaimana , Manokwari / Manokwari , Maybrat, Raja Ampat / Waisai , Sorong / Sorong , Sorong Selatan / Teminabuan , Tambraw, Teluk Bintuni / Bintuni , Teluk Wondama / Rasiei , Kota Sorong / Sorong, Yalimo / Elelim , Kota Jayapura / Jayapura, Seram Bagian Barat / Dataran Hunipopu , Seram Bagian Timur / Dataran Hunimoa , Kota Ambon / Ambon , Kota Tual / Tual, Timor Tengah Selatan / Soe , Timor Tengah Utara / Kefamenanu , Kota Kupang / Kupang, Jawa Timur, , Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Kota, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Provinsi, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Umum, Purworejo, Wates, Kulonprogo, Jogjakarta, Magelang, Salatiga, Semarang, Ungaran, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Blora, Rembang, Purwodadi, Sragen, Solo, Madiun, Jawa Timur, Surabaya, Jember, Bali, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Jambi, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Manado, Maluku, Maluku Utara, Ternate, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, Palembang, RiauAsahan / Kisaran , Batu Bara / Limapuluh , Dairi / Sidikalang , Deli Serdang / Lubuk Pakam , Humbang Hasundutan / Dolok Sanggul , Karo / Kabanjahe , Labuhanbatu / Rantau Prapat , Labuhanbatu Selatan / Kota Pinang , Labuhanbatu Utara / Aek Kanopan , Langkat / Stabat , Mandailing Natal / Panyabungan , Nias / Gunung Sitoli , Nias Barat, Nias Selatan / Teluk Dalam , Nias Utara, Padang Lawas / Sibuhuan , Padang Lawas Utara / Gunung Tua , Pakpak Bharat / Salak , Samosir / Pangururan , Serdang Bedagai / Sei Rampah , Simalungun / Raya , Tapanuli Selatan / Sipirok , Tapanuli Tengah / Pandan , Tapanuli Utara / Tarutung , Toba Samosir / Balige , Kota Binjai / Binjai , Kota Gunung Sitoli, Kota Medan / Medan , Kota Padang Sidempuan / Padang Sidempuan , Kota Pematang Siantar / Pematang Siantar , Kota Sibolga / Sibolga , Kota Tanjung Balai / Tanjung Balai , Kota Tebing Tinggi.
Aceh Barat / Meulaboh , Administratif Kepulauan Seribu / Pulau Pramuka , Kota Administratif Jakarta Barat / Jakarta Barat , Kota Administratif Jakarta Pusat / Jakarta Pusat , Kota Administratif Jakarta Selatan / Jakarta Selatan , Kota Administratif Jakarta Timur / Jakarta Timur , Kota Administratif Jakarta Utara / Jakarta Utara, Aceh Barat Daya / Blangpidie , Aceh Besar / Kota Jantho , Aceh Jaya / Calang , Aceh Selatan / Tapak Tuan , Aceh Singkil, Aceh Tamiang / Karang Baru , Aceh Tengah / Takengon , Aceh Tenggara / Kutacane , Aceh Timur / Idi Rayeuk , Aceh Utara / Lhoksukon , Bener Meriah / Simpang Tiga Redelong , Bireun, Gayo Lues / Blang Kejeren , Nagan Raya / Suka Makmue , Pidie / Sigli , Pidie Jaya / Meureudu , Simeulue / Sinabang , Kota Banda Aceh / Banda Aceh ,Lampung Barat / Liwa , Lampung Selatan / Kalianda , Lampung Tengah / Gunungsugih , Lampung Timur / Sukadana , Lampung Utara / Kotabumi , Mesuji, Pesawaran / Gedong Tataan , Tanggamus / Kotaagung , Tulang Bawang / Menggala , Tulang Bawang Barat, Way Kanan / Blambangan Umpu , Kota Bandar Lampung / Bandar Lampung , Kota Metro / Metro , Kota Pringsewu, Kota Langsa / Langsa , Lebak / Rangkasbitung , Pandeglang / Pandeglang , Serang / Serang , Tangerang / Tigaraksa , Kota Cilegon / Cilegon , Kota Serang / Serang , Kota Tangerang / Tangerang , Kota Tangerang Selatan, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam.Bengkalis / Bengkalis , Bengkulu Selatan / Kota Manna , Bengkulu Tengah / Karang Tinggi , Bengkulu Utara / Arga Makmur , Kaur / Bintuhan, Kaur Selatan , Kepahiang / Kepahiang , Lebong / Muara Aman , Mukomuko / Mukomuko , Rejang Lebong / Curup , Seluma / Tais , Kota Bengkulu / Bengkulu, Indragiri Hilir / Tembilahan , Indragiri Hulu / Rengat , Kampar / Bangkinang , Kepulauan Meranti / Selatpanjang , Kuantan Singingi / Teluk Kuantan , Pelalawan / Pangkalan Kerinci , Rokan Hilir / Ujung Tanjung/ Bagan Siapi-Api , Rokan Hulu / Pasir Pengarayan , Siak / Siak Sri Indrapura , Kota Dumai / Dumai , Kota Pekanbaru / PekanbaruBanyuasin / Banyuasin , Empat Lawang / Tebing Tinggi , Lahat / Lahat , Muara Enim / Muara Enim , Musi Banyuasin / Sekayu , Musi Rawas / Lubuk Linggau , Ogan Ilir / Indralaya , Ogan Komering Ilir / Kayu Agung , Ogan Komering Ulu / Baturaja , Ogan Komering Ulu Selatan / Muaradua , Ogan Komering Ulu Timur / Martapura , Kota Lubuklinggau / Lubuklinggau , Kota Pagar Alam / Pagar Alam , Kota Palembang / Palembang , Kota Prabumulih / PrabumulihBintan / Bandar Seri Bentan , Karimun / Tanjung Balai Karimun , Kepulauan Anambas / Tarempa , Lingga / Daik, Lingga , Natuna / Ranai, Bunguran Timur , Kota Batam / Batam , Banjarnegara / Banjarnegara , Banyumas / Purwokerto , Batang / Batang , Blora / Blora , Boyolali / Boyolali , Brebes / Brebes , Cilacap / Cilacap , Demak / Demak , Grobogan / Purwodadi , Jepara / Jepara , Karanganyar / Karanganyar , Kebumen / Kebumen , Kendal / Kendal , Klaten / Klaten , Kudus / Kudus , Magelang / Mungkid , Pati / Pati , Pekalongan / Kajen , Pemalang / Pemalang , Purbalingga / Purbalingga , Purworejo / Purworejo , Rembang / Rembang , Semarang / Ungaran , Sragen / Sragen , Sukoharjo / Sukoharjo , Tegal / Slawi , Temanggung / Temanggung , Wonogiri / Wonogoro , Wonosobo / Wonosobo , Kota Magelang / Magelang , Kota Pekalongan / Pekalongan , Kota Salatiga / Salatiga , Kota Semarang / Semarang , Kota Surakarta / Surakarta , Kota Tegal / Tegal , Kota Klaten, Kota Solo, Kota Tanjung Pinang / Tanjung PinangBatang Hari / Muara Bulian , Bantul / Bantul , Gunung Kidul / Wonosari , Kulonprogo / Wates , Sleman / Sleman , Kota Yogyakarta / Yogyakarta , Bantul, Wonosari, Gunung Kidul, Kulonprogo, Wates, Sleman, Jogja., Bungo / Muara Bungo , Kerinci / Sungaipenuh , Merangin / Bangko , Muaro Jambi / Sengeti , Sarolangun / Sarolangun , Tanjung Jabung Barat / Kuala Tungkal , Tanjung Timur / Muara Sabak , Tebo / Muara Tebo , Kota Jambi / Jambi , Bangkalan / Bangkalan , Banyuwangi / Banyuwangi , Blitar / Blitar , Bojonegoro / Bojonegoro , Bondowoso / Bondowoso , Gresik / Gresik , Jember / Jember , Jombang / Jombang , Boalemo / Marisa/ Tilamuta , Bone Bolango / Suwawa , Gorontalo / Gorontalo , Gorontalo Utara / Kwandang , Bantaeng / Bantaeng , Barru / Barru , Bone / Watampone , Bulukumba / Bulukumba , Enrekang / Enrekang , Gowa / Sunggu Minasa , Jeneponto / Jeneponto , Kepulauan Selayar / Benteng , Luwu / Palopo , Luwu Timur / Malili , Luwu Utara / Masamba , Maros / Maros , Pangkajene Dan Kepulauan / Pangkajene , Pinrang / Pinrang , Sidenreng Rappang / Sidenreng , Sinjai / Sinjai , Soppeng / Watan Soppeng , Takalar / Takalar , Tana Toraja / Makale , Toraja Utara / Rantepao , Wajo / Sengkang , Kota Makassar / Makassar , Kota Palopo / Palopo , Kota Pare-Pare / Pare-Pare, Pohuwato / Marisa , Kota Gorontalo / Gorontalo, Kediri / Kediri , Lamongan / Lamongan , Banggai / Luwuk , Banggai Kepulauan / Banggai , Majene / Majene , Mamasa / Mamasa , Mamuju / Mamuju , Mamuju Utara / Pasangkayu , Polewali Mandar / Polewali , Buol / Buol , Donggala / Donggala , Morowali / Bungku , Parigi Moutong / Parigi , Poso / Poso , Tojo Una-Una / Ampana , Toli-Toli / Toli-Toli , Sigi / Sigi Biromaru , Kota Palu / Palu, Lumajang / Lumajang , Madiun / Madiun , Magetan / Magetan , Malang / Kepanjen , Mojokerto / Mojokerto , Nganjuk / Nganjuk , Ngawi / Ngawi , Pacitan / Pacitan , Pamekasan / Pamekasan , Pasuruan / Pasuruan , Ponorogo / Ponorogo , Probolinggo / Probolinggo , Sampang / Sampang , Sidoarjo / Sidoarjo , Bengkayang / Bengkayang , Kapuas Hulu / Putussibau , Bolaang Mongondow / Kotamobagu , Bolaang Mongondow Selatan / Bolaang Uki , Bolaang Mongondow Timur / Tutuyan , Bolaang Mongondow Utara / Boroko , Kepulauan Sangihe / Tahuna , Kepulauan Siau Tagulandung Biaro / Ondong Siau , Kepulauan Talaud / Meloguane , Minahasa / Tondano , Minahasa Selatan / Amurang , Minahasa Tenggara / Ratahan , Minahasa Utara / Airmadidi , Kota Bitung / Bitung , Kota Kotamobagu / Kotamobagu , Kota Manado / Manado , Kota Tomohon / Tomohon, Kayong Utara / Sukadana , Ketapang / Ketapang , Kubu Raya / Sungai Raya , Landak / Ngabang , Melawi / Nanga Pinoh , Pontianak / Mempawah , Sambas / Sambas , Sanggau / Batang Tarang , Balangan / Paningin , Banjar / Martapura , Barito Kuala / Marabahan , Hulu Sungai Selatan / Kandangan , Hulu Sungai Tengah / Barabai , Hulu Sungai Utara / Amuntai , Kotabaru / Kotabaru , Tabalong / Tanjung , Tanah Bumbu / Batulicin , Tanah Laut / Pelaihari , Barito Selatan / Buntok , Barito Timur / Tamiang , Barito Utara / Muara Teweh , Gunung Mas / Kuala Kurun , Kapuas / Kuala Kapuas , Katingan / Kasongan , Kotawaringin Barat / Pangkalan Bun , Kotawaringin Timur / Sampit , Lamandau / Nanga Bulik , Seruyan / Kuala Pembuang , Sukamara / Sukamara , Kota Palangka Raya / Palangka Raya, Tapin / Rantau , Kota Banjarbaru / Banjarbaru , Berau / Tanjungredep , Bulungan / Tanjungselor , Kutai Barat / Sendawar , Kutai Kartanegara / Tenggarong , Kutai Timur / Sangatta , Malinau / Malinau , Nunukan / Nunukan , Paser / Tanah Grogot , Penajam Paser Utara / Penajam , Tana Tidung / Tidung Pale , Kota Balikpapan / Balikpapan , Kota Bontang / Bontang , Kota Samarinda / Samarinda , Kota Tarakan / Tarakan Kota Banjarmasin / Banjarmasin, Sekadau / Sekadau , Sintang / Sintang , Kota Pontianak / Pontianak , Kota Singkawang / Singkawang, Situbondo / Situbondo , Sumenep / Sumenep , Trenggalek / Trenggalek , Tuban / Tuban , Tulungagung / Tulungagung , Kota Batu / Batu , Kota Blitar / Blitar , Kota Kediri / Kediri , Kota Madiun / Madiun , Kota Malang / Malang , Kota Mojokerto / Mojokerto , Kota Pasuruan / Pasuruan , Kota Probolinggo / Probolinggo , Kota Surabaya / Surabaya, Kota Sungai Penuh / Sungai Penuh, Bombana / Rumbia , Buton / Bau-Bau , Buton Utara / Buranga , Kolaka / Kolaka , Kolaka Utara / Lasusua , Konawe / Unaaha , Konawe Selatan / Andolo , Konawe Utara / Wanggudu , Muna / Raha , Wakatobi / Wangi-Wangi , Kota Bau-Bau / Bau-Bau , Kota Kendari / Kendari.

Minggu, 04 Maret 2018

WASPADAI 5 LANGKAH LIBERALISASI AGAMA ISLAM*

Ini posting Yusron Asyrofi bagus klau dibaca :
aqiqah surabaya adalah layanan aqiqah mudah amanah sesuai syariah
AQIQAH SURABAYA


 *WASPADAI 5 LANGKAH LIBERALISASI AGAMA ISLAM*

Kaum liberalis dan Sekuler telah gencar menyebarkan propaganda yang nampak Islami.
Berikut aneka PROPAGANDA LIBERAL dan jawaban kontra-logika sesat terkait :

*1. PROPAGANDA SHALAT*

“Buat apa SHALAT kalau riya’ tidak ikhlas, karena tidak diterima oleh ALLAH SAW. Lebih baik bersihkan hati dulu, nanti kalau sudah ikhlas tidak riya’, maka baru shalat agar diterima oleh ALLAH SWT.”

TARGET :

Kalimat ini bertujuan untuk pembenaran meninggalkan shalat dengan “dalih” pembersihan hati dulu.

JAWAB :

Wajib shalat walau masih riya’ belum ikhlas, karena shalat adalah KEWAJIBAN AGAMA. Setiap muslim, ikhlas ataupun riya’, rela atau pun terpaksa, tetap WAJIB mendirikan Shalat.

Dan Shalat adalah BENTENG dari segala perbuatan KEJI dan MUNKAR, termasuk riya’, sebagaimana firman ALLAH SWT dalam QS. Al-‘Ankabuut ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat ALLAH (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan ALLAH mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Justru : Shalat adalah OBAT HATI yang bisa menyembuhkan dan menghilangkan penyakit hati seperti riya’ dan ‘ujub.
Bagaimana penyakit hati bisa sembuh tanpa mendirikan Shalat?!

*2. PROPAGANDA JILBAB*

“Lebih baik tidak pakai JILBAB, tapi hatinya baik, daripada pakai Jilbab tapi hatinya busuk." Dan kalimat rancu ini, "Lebih baik jilbabkan (jaga) hati dulu spy baik. Baru menjilbab (jaga) fisik kemudian."

TARGET :

Kalimat ini bertujuan untuk membenarkan pelepasan Jilbab dengan “dalih” yang penting hatinya baik.

JAWAB :

Jilbab adalah KEWAJIBAN AGAMA, baik si pemakai berhati baik maupun buruk, maka Jilbab tetap WAJIB dikenakan oleh para Wanita Muslimah sesuai dengan ketentuan Syariat, sebagaimana firman ALLAH SWT :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab : 59).

Justru : Jilbab juga termasuk OBAT HATI yang akan ikut merangsang penyembuhan penyakit hati, sekaligus identitas muslimah yang jadi benteng dari segala gangguan.

Karenanya, lebih baik memakai jilbab dan berhati baik, daripada berhati baik tanpa jilbab, apalagi berhati busuk tanpa jilbab.

*3. PROPAGANDA KEPEMIMPINAN*

“Lebih baik PEMIMPIN KAFIR asal jujur, adil, baik, cerdas dan pekerja keras, daripada PEMIMPIN MUSLIM yang khianat, jahat, bejat, bodoh dan pemalas.” Dan kalimat rancu ini, "Lebih baik golput daripada memilih Pemimpin Muslim yg 'kurang' Islami."

TARGET :

Kalimat ini bertujuan untuk membolehkan orang Kafir memimpin umat Islam di wilayah mayoritas muslim. Dan meniadakan pemimpin muslim.

JAWAB :

Berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Al-Ijma’ bahwasanya Orang Kafir HARAM memimpin umat Islam di negeri Islam atau di wilayah mayoritas muslim.

Kepemimpinan dalam pandangan Al-Qur’an bukan sekadar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah SWT, sebagaimana termaktub dalam firmanNya :

وَ إِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيْمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِيْن

“Dan (ingatlah) tatkala telah diuji Ibrahim oleh TuhanNya dengan beberapa kalimat, maka telah dipenuhinya semuanya. Diapun berfirman : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan engkau Imam bagi manusia. Dia berkata : Dan juga dari antara anak-cucuku. Berfirman Dia : Tidaklah akan mencapai perjanjianKu itu kepada orang-orang yang zalim.”
(QS. Al-Baqoroh : 2).

Karenanya, lebih baik Pemimpin Muslim yang jujur, adil, baik, cerdas dan pekerja keras, daripada Pemimpin Kafir yang jujur, adil, baik, cerdas dan pekerja keras, apalagi Pemimpin Kafir yang khianat, jahat, bejat, bodoh dan pemalas.

*4. PROPAGANDA POLITIK*

“Islam itu suci dan ulama itu mulia, sedang POLITIK kotor. Karenanya, jangan bawa Islam dan ulama ke dalam politik.”  Dan kalimat rancu, "Islam Yes, Politik No." Serta kalimat rancu, "Islam Yes, Demokrasi No."

TARGET :

Kalimat ini bertujuan untuk menjauhkan Islam dan ulama dari politik agar para Politisi Durjana bebas dan leluasa mengatur Negara dan Bangsa sesuai “Syahwat Syaithooniyyah”-nya.

JAWAB :

Islam itu suci dan ulama itu mulia, sedang politik (سياسي) itu PENTING untuk mengurus negara dan bangsa. Karenanya, hanya Islam yang suci dan ulama mulia yang boleh masuk ke dalam politik agar tidak dikotori oleh para Politisi Durjana.

Karenanya, Islam menjadikan Kekhilafahan menjadi salah satu Bab penting dalam Fiqih Islam. Dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersama Khulafa Rasyidin Radhiallahu anhum, telah mempraktekkan POLITIK ISLAM yang benar lagi bersih untuk menjadi suri tauladan bagi segenap umat Islam.

*5. PROPAGANDA TATHBIQ SYARIAH*

“SYARIAT ISLAM adalah aturan hukum yang bagus, saat diterapkan di zaman Generasi Terbaik “shahabat”, maka hasilnya bagus.
Sedang zaman sekarang generasi umat Islam sangat lemah dan tidak bagus, sehingga tak mampu menjalankan Syariah yang begitu paripurna. Karenanya, umat Islam saat ini jangan sibuk dengan perjuangan TATHBIQ SYARIAH (penerapan syariah) dulu, tapi harus fokus kepada perbaikan diri sendiri dulu.”

TARGET :

Kalimat ini bertujuan agar umat Islam tidak lagi menperjuangkan Tathbiq Syariah dengan “dalih” memperbaiki diri dulu.

JAWAB :

Syariat Islam adalah aturan hukum yang bagus, dan selalu dijalankan oleh para shahabat, sehingga menjadi Generasi Terbaik.

Nah, generasi zaman sekarang yang lemah dan kurang bagus, justru karena tidak jalankan Syariat Islam dengan baik.

Karenanya, generasi sekarang wajib mencontoh para shahabat dalam menjalankan Syariah yang begitu paripurna, sehingga bisa menjadi generasi yang bagus juga.

INGAT :
Dahulu para shahabat sebelum masuk Islam merupakan Generasi Jahiliyah yang buruk, lalu masuk Islam dan menjalankan Syariah Islam, sehingga menjadi Generasi Terbaik sebagaimana dipuji oleh ALLAH SWT dalam firmanNya :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada ALLAH. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
(QS. Al-Imron : 110).

Kesimpulannya, siapa yang ingin menjadi Generasi Terbaik, maka wajib perjuangkan Tathbiq Syariah, karena Syariah lah yang mampu mengubah pribadi dan masyarakat menjadi Generasi Terbaik.
*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*
📝 Silakan dishare sebanyak banyaknya. Semoga menjadi ladang amal jariyah bagi kita. Aamiin

*_“Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun juga.”_*
[HR. Muslim]
═══════════